Persyaratan Seleksi Prestasi
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Download Surat);
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5 dengan Mata Pelajaran sebagai berikut :
- Pendidikan Agama & Budi Pekerti;
- PPKn / Pendidikan Kewarganegaraan / Pendidikan Pancasila;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial;
- Bahasa Inggris;
- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus;
- Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling lama 3 tahun atau paling lama 16 Juni 2023 (bagi yang memiliki). Bukti prestasi tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah dan oleh Perangkat Daerah atau Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba yang menerangkan kebanaran bukti prestasi CMB (Download Surat);
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 atau pada tanggal 1 Juli 2026 tahun dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari dokter pemerintah atau puskesmas atau Surat Pernyataan Sehat dari orang tua CMB (Download Surat)
- Prestasi dalam SPMB dapat meliputi :
- Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5;
- Hasil TKA;
- Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan yang bersifat akademik dan non akademik;
- Kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi OSIS atau Kepanduan (Pramuka / Hizbul Wathan)
