Persyaratan Seleksi Domisili Terdekat

  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Download Surat)
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5 dengan Mata Pelajaran sebagai berikut :
    • Pendidikan Agama & Budi Pekerti
    • PPKn / Pendidikan Kewarganegaraan / Pendidikan Pancasila
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Ilmu Pengetahuan Alam
    • Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Bahasa Inggris
  3. Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus
  4. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling lama 3 tahun (bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan kebanaran bukti prestasi CMB (Download Surat)
  5. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah.
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas atau Surat Pernyataan Sehat dari orang tua CMB (Download Surat)
  7. Kartu Keluarga yang diterbitkan telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB, dengan ketentuan :
    • Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan.
    • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud antara lain :
      • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain Calon Murid);
      • Pengurangan anggota keluarga;
      • KK Hilang atau rusak;
      • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
    • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
    • Nama Orang Tua/Wali Calon Murid Baru yang tercantum pada KK harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
    • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK Calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
    • Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh OPD urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.