Persyaratan Seleksi Domisili Terdekat
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Download Surat)
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5 dengan Mata Pelajaran sebagai berikut :
- Pendidikan Agama & Budi Pekerti
- PPKn / Pendidikan Kewarganegaraan / Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling lama 3 tahun (bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan kebanaran bukti prestasi CMB (Download Surat)
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas atau Surat Pernyataan Sehat dari orang tua CMB (Download Surat)
- Kartu Keluarga yang diterbitkan telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB, dengan ketentuan :
- Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud antara lain :
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain Calon Murid);
- Pengurangan anggota keluarga;
- KK Hilang atau rusak;
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama Orang Tua/Wali Calon Murid Baru yang tercantum pada KK harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK Calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh OPD urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.