KETENTUAN PRESTASI

  1. Prestasi dalam SPMB dapat meliputi :
    • Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5;
    • Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan yang bersifat akademik dan non akademik;
    • Kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi OSIS atau Kepanduan (Pramuka / Hizbul Wathan)
  2. Prestasi dalam bentuk nilai rapor merupakan persyaratan wajib, sedangkan prestasi lain yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan dan/atau kepengurusan bersifat sebagai penambah.
  3. Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan/lomba diterbitkan paling lama 3 tahun.
  4. Prestasi akademik dan nonakademik dikelompokkan dalam 2 kelompok :
    1. Berjenjang, merupakan prestasi yang dicapai dalam sebuah event/perlombaan yang penyelenggaraan dimulai dari tingkat Satuan Pendidikan hingga tingkat Nasional dan/atau Internasional, keikutsertaan dalam lomba berjenjang dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan dan daerah serta mendapatkan fasilitasi pembiayaan dari pemerintah daerah dengan penyelenggara adalah unsur pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dengan jenis-jenis kejuaraan :
      1. Tingkat Nasional
        • Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN)
        • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
        • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
        • Gala Siswa Nasional (GSN)
        • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
        • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitan Siswa Indonesia (KOPSI)
        • Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
        • Pekan Olahraga Pelajar Daerah / Nasional (POPDA/POPNAS)
        • Lomba Tingkat Pramuka Penggalang
        • Lomba Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan
        • MTQ Pelajar
        • Pekan Paralympic Olahraga Nasional (Peparnas)
        • Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (Porprov/PON)
        • Kuis Ki Hadjar
        • Lomba Keterampilan Siswa Nasional
        • Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)
        • Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
        • Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
        • Madrasah Young Researchers Supercamp.
        • Porseni MTs.
        • Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
        • POSPENAS
        • Lomba Cerdas Cermat Museum
        • SIPPA DHAMMA SAMAJJA
        • UTSAWA DHARMAGITA
      2. Tingkat Internasional
        • International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
        • International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
        • International Physics Olympiad (IPhO)
        • International Chemistry Olympiad (IChO)
        • International Biology Olympiad (IBO)
        • International Geography Olympiad (IGeO)
        • International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
        • International Olympiad in Informatics (IOI)
        • The Asia Pacific Informatic Olympiad (APIO)
        • ASEAN School Games
        • MTQ International
        • SEA Games
        • ASEAN Paragames
        • Asian Paragames
        • Paralympic Games
        • Olympiade
    2. Tidak Berjenjang, merupakan semua prestasi dari sebuah kejuaraan/lomba selain yang tersebut.
  5. Calon Murid hanya diperbolehkan mengajukan 1 prestasi meskipun Calon Murid memiliki lebih dari 1 prestasi.
  6. Tabel Nilai Prestasi
    • Prestasi Berjenjang
NoTingkatan EventBobot Nilai
Juara IJuara IIJuara III
a.Tingkat InternasionalLangsung Diterima
b.Tingkat NasionalLangsung Diterima5,004,00
c.Tingkat Provinsi3,002,752,50
d.Tingkat Kab/Kota2,252,001,75
    • Prestasi Tidak Berjenjang
NoTingkatan EventBobot Nilai
Juara IJuara IIJuara III
a.Tingkat Internasional3,002,752,50
b.Tingkat Nasional2,252,001,75
c.Tingkat Provinsi1,501,251,00
d.Tingkat Kab/Kota0,750,500,25
    • Pengurus OSIS dan/atau kepanduan
      1. Pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan di tingkat satuan pendidikan dibuktikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan Calon Murid yang bersangkutan.
      2. Apabila Calon Murid Memiliki pengalamandalam kepengurusan OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan, maka hhanya diberikan pengakuan untuk 1 jenis kepengurusan, dan kepengurusan hanya berlaku bagi Ketua.
      3. Bobot nilai kepengurusan :
        • Ketua OSIS     : 0,75
        • Ketua Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan     : 0,50